Kurikulum

SMK Plus Rasina Rasyidah kurikulum-2013

Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Untuk menunjang pendidikan tersebut, di SMK Plus Rasana Rasyidah menggunakan Kurikulum 2013. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurukulum 2013  Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan, Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan jenis program pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan dalam bentuk bidang/program/kopetensi keahlian, besertan dengan kompetensi inti dan Kompetensi Dasarnya, dengan  mempertimbangkan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. Berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan keputusan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A) Muatan Kewilayahan (B) Dasar Bidang Keahlian (C1) Dasar Program Keahlian (C2) dan Kompetensi Keahlian (C3).

atau penelitian. Untuk menunjang pendidikan tersebut, di SMK Plus Rasana Rasyidah menggunakan Kurikulum 2013. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurukulum 2013  Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan, Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan jenis program pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan dalam bentuk bidang/program/kopetensi keahlian, besertan dengan kompetensi inti dan Kompetensi Dasarnya, dengan  mempertimbangkan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. Berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan keputusan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A) Muatan Kewilayahan (B) Dasar Bidang Keahlian (C1) Dasar Program Keahlian (C2) dan Kompetensi Keahlian (C3).

Kurikulum pada semua jenjang pendidikan dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Kurikulum disusun dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia denga memerhatikan:

1.   Peningkatan iman dan taqwa;

2.   Peningkatan akhlak mulia;

3.   Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;

4.   Keragaman potensi daerah dan lingkngan;

5.   Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;

6.   Tuntutan dunia kerja;

7.   Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;

8.   Dinamika perkembangan global; dan

9.   Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

Mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk karakter siswa yang berakhlakul karimah perlu pembelajaran yang berkualitas dan tenanga pengajar  yang profesional. Maka,  selain belajar mata pelajaran yang diwajibkan menurut UU No. 20 pasal 27, di SMK Plus Rasana Rasyidah juga mengadakan Ekstrakurikuler untuk memenuhi kebutuhan siswa. diantaranya ekstrakurikuler Pramuka. Selain Ektrakurikuler Pramuka di SMK Plus Rasana Rasyidah mengadakan pembelajaran Bela Negara.  Pembelajaran Bela Negara ini sebagai tenaga pengajarnya langsung dari pelatih yang profesional dari TNI AD yang rutin setiap hari sabtu melatih peserta didik beserta dewan Guru. Bertujuan membentuk karakter siswa yang berakhlakul karimah, disiplin, sigap dalam menyikapi persoalan yang internal maupun eksternal, dan kuat.